IMPLIKASI PERLINDUNGAN PATEN DAN HAK CIPTA TERHADAP SOFTWARE DI INDONESIA DAN NEGARA MAJU

Yuli Nurcahyanti, Isnaini Muhandhis, Yesi Novia

Sari


Di beberapa negara maju seperti Jepang dan Amerika Serikat perlindungan terhadap software dilakukan melalui paten. Di Indonesia, perlindungan software dilaksanakan melalui Hak Cipta. Perlindungan paten terhadap software belum diakui oleh pemerintah. Software atau program komputer dianggap sebagai sebuah ciptaan manusia dalam bidang ilmu pengetahuan komputer namun tidak berkaitan langsung dengan teknologi. Makalah ini akan mengkaji perlindungan software berdasarkan undang-undang di Indonesia. Kami mencoba menganalisa implikasi dari perlindungan software terhadap masyarakat maupun pihak pengembang. Berdasarkan analisa yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa belum ada implikasi yang signifikan tentang perlindungan software di Indonesia. Lain halnya dengan negara maju seperti Amerika Serikat, perlindungan terhadap software mendapat perhatian yang cukup besar dari berbagai pihak dan menuai banyak kritikan.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



JPDF: Jurnal Penelitian Dosen FIKOM (UNDA)

Gedung Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Darwan Ali, JL. Batu Berlian, No. 10, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, 74322

Creative Commons Licence
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats