SISTEM INFORMASI PELAYANAN PADA KANTOR NOTARIS DAN PPAT FRANSISKA KARTINI RIZAL, S.H., M.Kn.
Sari
Kantor Notaris adalah pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pemohon yang akan mengajukan pembuatan akta harus datang secara langsung menanyakan informasi untuk memenuhi persyaratan pembuatan akta.Untuk menanggulangi masalah tersebut, dirancanglah sebuah sistem informasi berbasis website yang dapat memberikan informasi tanpa harus datang langsung ke Kantor Notaris. Dalam pembangunan program aplikasi yang berbasis website ini, menggunakan perangkat lunak Dreamweaver CS6 dan notepad ++ sebagai media pemprograman dan basis data yang digunakan adalah MySQL.Dengan dibuatnya program Sistem Informasi Pelayanan Pada Kantor Notaris Fransiska Kartini Rizal, S.H., M.Kn berbasis web ini diharapkan dapat mempermudah pemohon serta pegawai yang ada di Kantor Notaris dalam melakukan pengajuan permohonan pembuatan akta pada Kantor Notaris.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JPDF: Jurnal Penelitian Dosen FIKOM (UNDA)
Gedung Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Darwan Ali, JL. Batu Berlian, No. 10, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, 74322
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.